News

Tingkatkan Perlindungan Nasabah, Bank Aceh Syariah Teken MoU dengan Kejati Aceh

IMG-20251014-WA0033
Ukuran Font
A A 100%

BANDA ACEH – PT Bank Aceh Syariah (BAS) memperkuat aspek hukum dalam operasionalnya dengan menandatangani nota kesepahaman (MoU) di bidang hukum perdata dan tata usaha negara bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh.

Penandatanganan MoU dilakukan oleh Kepala Kejati Aceh Yudi Triadi, SH, MH, dan Direktur Utama PT Bank Aceh Syariah Fadhil Ilyas di Aula Kejati Aceh, Senin (13/10/2025).

Kegiatan ini juga diikuti secara virtual oleh para Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) serta Pimpinan Cabang (Pinca) Bank Aceh di 23 kabupaten/kota.

Direktur Utama BAS, Fadhil Ilyas, menyebutkan kerja sama ini bertujuan memberikan pendampingan hukum untuk mendukung operasional perbankan yang taat aturan dan sesuai prinsip syariah.

“Dalam menghimpun dan menyalurkan dana, tentu ada potensi risiko. Dengan adanya kerja sama ini, seluruh aktivitas Bank Aceh dapat dipayungi secara hukum,” ujarnya.

Adapun ruang lingkup kerja sama ini mencakup bantuan dan pertimbangan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, pengamanan pembangunan strategis, pemulihan aset, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM), termasuk upaya pencegahan korupsi dan mitigasi risiko hukum.

Fadhil menambahkan, kolaborasi ini merupakan bagian dari komitmen Bank Aceh dalam menjunjung tinggi kepatuhan hukum dan perlindungan nasabah.

Sementara itu, Kajati Aceh Yudi Triadi menekankan agar kerja sama ini tidak hanya sebatas penandatanganan, tetapi benar-benar diimplementasikan dalam bentuk aksi nyata.

“Setelah kerja sama ini, jangan hanya tidur MoU-nya. Harus langsung bekerja. Ini demi mewujudkan tata kelola perbankan yang sehat, akuntabel, dan sesuai hukum,” tegasnya.

Yudi juga menambahkan, Kejaksaan dapat memberikan bantuan hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan, berdasarkan amanat UU Nomor 11 Tahun 2021.

“Kerja sama ini diharapkan membawa manfaat bagi kedua belah pihak dan mendukung pembangunan Aceh yang lebih maju,” pungkasnya.