Banda Aceh – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Zulfadhli, menyoroti keterlambatan transfer Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh tahun 2025 dari Pemerintah Pusat. Ia mendesak Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA), khususnya Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Aceh, untuk bertanggung jawab atas kendala tersebut yang dinilai menghambat pembangunan daerah.
Zulfadhli mengungkapkan bahwa Dana Otsus tahap I sebesar Rp4,3 triliun belum ditransfer karena kelalaian Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) dalam menginput Rencana Anggaran dan Program (RAP) ke dalam Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD) Otsus. Akibatnya, proses validasi RAP terhadap APBA 2025 dan Penjabaran APBA 2025 belum dapat dilakukan.
“Keterlambatan ini sangat mengganggu akselerasi pembangunan Aceh dan kinerja anggaran pemerintah Aceh menjadi buruk. Jika ini berlangsung lama, perekonomian Aceh bisa mengalami stagnasi,” ujar Zulfadhli, Selasa, 29 April 2025.
Menurut Zulfadhli, Bappeda memiliki tanggung jawab krusial dalam menyusun, memverifikasi, dan memvalidasi RAP Dana Otsus dan Dana Bagi Hasil (DBH) Migas. Oleh karena itu, keterlambatan ini dinilai sebagai tanggung jawab Kepala Bappeda Aceh.
Zulfadhli menjelaskan bahwa Pemerintah Pusat menetapkan mekanisme ketat dalam proses penilaian RAP Pemerintah Aceh, yang harus dilakukan maksimal dalam tujuh hari kerja melalui forum konsultasi antar kementerian dan lembaga terkait.
Zulfadhli menjelaskan bahwa sejak tahun anggaran 2025, Pemerintah Pusat menetapkan mekanisme ketat dalam proses penilaian Rencana Anggaran Pendapatan (RAP) Pemerintah Aceh. Aturan ini tertuang dalam Pasal 67 Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pengelolaan Dana Otonomi Khusus Aceh.
Menurut Pasal 67, penilaian RAP harus dilakukan maksimal dalam tujuh hari kerja melalui forum konsultasi antar kementerian dan lembaga terkait. Penilaian ini mencakup aspek-aspek seperti kesesuaian RAP dengan rencana induk, sinergi RAP kabupaten/kota dengan RAP provinsi, kewajaran nilai program dan kegiatan, efisiensi dan efektivitas anggaran, serta hasil pemantauan dan evaluasi pengelolaan Dana Otonomi Khusus Aceh.
Hasil penilaian dituangkan dalam berita acara kesepakatan pembahasan yang harus ditandatangani bersama oleh seluruh kementerian/lembaga yang terlibat serta Pemerintah Aceh. Jika diperlukan perbaikan, Gubernur Aceh wajib melakukan revisi atas RAP sesuai kesepakatan.
Pengaturan rinci ini memastikan bahwa Dana Otonomi Khusus Aceh digunakan secara optimal, efisien, serta selaras dengan rencana pembangunan daerah. [Parlementaria]
















