BERITAACEH, Lhokseumawe | Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe, menetapkan mantan Wali Kota Lhokseumawe, Suaidi Yahya sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi rumah sakit (RS) Arun, Senin, 22 Mei 2023.
Namun usai menjalani pemeriksaan Suaidi Yahya langsung ditahan di Lapas Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Suaidi Yahya didampingi istrinya, tiba di Kantor Kejari Lhokseumawe, sekitar pukul 09.30 WIB, memakai baju warna hitam lengan pendek, datang ke Kejari menggunakan mobil Honda Jazz hitam.
Mobil itu parkir di pinggir jalan depan Kantor Kejari. Usai turun dari mobil, Suaidi langsung menuju ruang penyidik.
Sedangkan istri Suaidi menunggu di ruang tunggu/tamu.
Usai menjalani pemeriksaan, Tim Kejari Lhokseumawe membawa Suaidi Yahya posisi tangan diborgor menggunakan pakaian rompi warna merah, turun dari lantai dua Kantor Kejari ke halaman yang sudah terparkir mobil tahanan, Senin, pukul 14.13 WIB.
Selanjutnya tim Kejari Lhokseumawe dengan pengawalan aparat keamanan, membawa Suaidi Yahya diboyong ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Lhoksukon, Aceh Utara.
Kajari Lhokseumawe, Lalu Syaifudin, S.H., M.H., melalui Kasi Intelijen Therry Gutama, S.H., M.H., membenarkan penyidik menetapkan Suaidi Yahya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada pengelolaan PT Rumah Skait Arun, Senin, sekiar pukul 13.30 WIB.
“Ditahan di Lapas Lhoksukon. Pertimbangannya antara lain agar tidak menghilangkan barang bukti, tidak mempengaruhi saksi-saksi,” ujar Therry sekitar pukul 14.50 WIB, Senin (22/5/2023).




