BANDA ACEH – Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, SE, secara resmi menyerahkan Rancangan Qanun (Raqan) Perubahan APBK Tahun Anggaran 2025 kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh.
Penyerahan dokumen tersebut dilakukan dalam sidang paripurna DPRK Banda Aceh, yang berlangsung di Gedung DPRK, Selasa (2/9/2025). Sidang dipimpin langsung oleh Ketua DPRK Banda Aceh, Irwansyah, ST, didampingi Wakil Ketua Dr. Musriadi Aswad, M.Pd dan Daniel Abdul Wahab, S.Pd.
Ketua DPRK Banda Aceh, Irwansyah, dalam sambutannya menjelaskan bahwa penyusunan perubahan APBK 2025 merupakan respons terhadap dinamika pelaksanaan anggaran berjalan. Ia menyebut, penyesuaian diperlukan baik dari sisi pendapatan, belanja, maupun pembiayaan daerah.
“Penyesuaian ini bertujuan agar program dan kegiatan pembangunan Kota Banda Aceh dapat berjalan lebih efektif, efisien, dan tepat sasaran sesuai kebutuhan masyarakat,” ujar Irwansyah.
Ia menambahkan, perubahan APBK juga penting untuk menjamin kesinambungan pembangunan, menyesuaikan dengan kondisi ekonomi terkini, serta mengakomodasi kebijakan strategis Pemerintah Kota yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Kami berharap Rancangan Qanun tentang Perubahan APBK yang diserahkan hari ini telah disusun dengan perhitungan matang, proyeksi yang realistis, dan komitmen kuat terhadap peningkatan kualitas hidup warga Banda Aceh,” katanya.
Wali Kota Harap Pembahasan Berjalan Efektif dan Tepat Waktu
Sementara itu, Wali Kota Illiza Sa’aduddin Djamal dalam pidatonya menyampaikan harapan agar proses pembahasan Raqan Perubahan APBK 2025 dapat berlangsung komprehensif, lancar, dan sesuai jadwal yang telah ditetapkan, sehingga pengesahan bisa dilakukan tepat waktu.
Menurut Illiza, hingga Agustus 2025 realisasi APBK reguler telah berjalan, namun diperlukan penyesuaian akibat ketidaksesuaian asumsi awal serta kebutuhan mendesak terkait belanja prioritas, pergeseran antar kegiatan, dan penggunaan SiLPA tahun sebelumnya berdasarkan hasil audit BPK RI.
“Kami berharap pembahasan dapat berjalan efektif dan sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan waktu pelaksanaan yang tersisa sekitar tiga bulan lagi, tentu kita ingin seluruh program pembangunan bisa segera direalisasikan untuk kepentingan masyarakat,” ujar Illiza.
Ia juga menegaskan bahwa Pemerintah Kota berkomitmen untuk terus bekerja sama dengan DPRK Banda Aceh dalam memastikan pelaksanaan anggaran yang berpihak pada kepentingan rakyat, dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi. [Parlementaria]
















