Advertorial

Zulkasmi Tegaskan Musrenbang Kecamatan Harus Berdampak Nyata, Bukan Sekadar Seremonial

8
Ukuran Font
A A 100%

Banda Aceh — Anggota DPRK Banda Aceh dari Partai Demokrat, Zulkasmi, mengingatkan agar pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tingkat kecamatan tidak terjebak sebagai agenda rutin tahunan yang bersifat seremonial semata, tanpa menghasilkan dampak konkret bagi masyarakat di tingkat gampong.

Menurutnya, Musrenbang sejatinya merupakan instrumen strategis dalam sistem perencanaan pembangunan daerah yang menempatkan aspirasi masyarakat sebagai fondasi utama kebijakan. Karena itu, proses tersebut harus dijalankan secara serius, terukur, dan berorientasi pada hasil.

“Musrenbang bukan sekadar forum formalitas. Ini adalah ruang penting untuk menyerap kebutuhan riil masyarakat. Jika tidak ditindaklanjuti dengan baik, maka esensi partisipasi publik dalam pembangunan akan hilang,” ujar Zulkasmi di Banda Aceh, Senin (16/3/2026).

Ia menekankan bahwa pihak kecamatan bersama Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) harus mampu mengakomodasi berbagai persoalan yang diusulkan oleh gampong, mulai dari sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur dasar, hingga persoalan sosial yang berkembang di masyarakat.

Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa seluruh usulan tersebut harus diselaraskan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Banda Aceh, sehingga arah pembangunan tetap terintegrasi dan tidak berjalan parsial.

“Prioritas pembangunan harus jelas dan berpihak pada kebutuhan masyarakat. Mulai dari jalan gampong, fasilitas umum, hingga layanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan harus menjadi perhatian utama,” tegasnya.

Zulkasmi juga menyoroti bahwa pelaksanaan Musrenbang telah memiliki landasan hukum yang kuat, di antaranya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 dan Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 yang mengatur teknis perencanaan dan penganggaran daerah.

Dalam regulasi tersebut, Musrenbang dilaksanakan secara berjenjang mulai dari tingkat gampong, kecamatan, hingga kota/kabupaten, dengan tujuan memastikan aspirasi masyarakat benar-benar terakomodasi dalam dokumen perencanaan seperti RKPD.

Namun demikian, ia menilai bahwa dalam praktiknya, masih terdapat kesenjangan antara usulan masyarakat dengan realisasi program di lapangan.

“Jangan sampai Musrenbang hanya menjadi ruang diskusi tanpa implementasi. Masyarakat harus bisa merasakan hasilnya. Jika tidak, kepercayaan publik terhadap proses perencanaan pembangunan bisa menurun,” ujarnya.

Ia juga menyinggung pentingnya menghargai keterlibatan berbagai unsur masyarakat dalam Musrenbang, seperti keuchik, Tuha Peut Gampong (TPG), serta perwakilan perempuan yang selama ini aktif menyuarakan kebutuhan komunitasnya.

“Partisipasi mereka bukan formalitas. Apa yang mereka sampaikan harus menjadi bahan pertimbangan serius dalam menentukan kebijakan pembangunan,” tambahnya.

Zulkasmi mendorong pemerintah kota untuk memperkuat mekanisme pengawalan hasil Musrenbang, mulai dari tahap perencanaan hingga penganggaran dan pelaksanaan, agar setiap usulan prioritas tidak hilang di tengah proses birokrasi.

Ia berharap Musrenbang ke depan benar-benar menjadi instrumen efektif dalam mewujudkan pembangunan yang inklusif, transparan, dan tepat sasaran di Kota Banda Aceh.

“Kalau Musrenbang dijalankan dengan sungguh-sungguh, maka pembangunan akan lebih tepat sasaran dan dirasakan langsung oleh masyarakat,” pungkasnya. [adv]