Headline

Badan Kehormatan Dewan Diuji Tegakkan Etika, Aduan terhadap Ketua DPRA dan Ketua BKD Kembali Masuk

IMG-20260604-WA0058(1)
Ukuran Font
A A 100%

Banda Aceh – Badan Kehormatan Dewan (BKD) Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) kembali menghadapi ujian dalam menegakkan tata tertib dan kode etik lembaga legislatif. Pada Kamis (4/6/2026), sebuah pengaduan resmi kembali diajukan terhadap Ketua DPRA, Zulfadhli, A.Md, serta Ketua BKD DPRA, H. Aiyub bin Abbas.

Pengaduan tersebut disampaikan oleh seorang warga Aceh bernama Fathur yang didampingi kuasa hukumnya, Fauzan, S.H., M.H. Laporan itu diterima melalui Sekretariat Dewan dengan Tanda Terima Surat Nomor 853 dan ditujukan kepada Pimpinan DPRA cq. BKD DPRA.

Aduan tersebut berkaitan dengan dugaan ketidakpatuhan terhadap kewajiban pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), yang merupakan salah satu instrumen penting dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas penyelenggara negara.

Fathur menegaskan bahwa pengajuan pengaduan ini bukan semata-mata ditujukan kepada individu tertentu, melainkan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.

“Pengaduan ini kami ajukan sebagai bentuk pengawasan publik terhadap penyelenggara negara. Prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap hukum harus menjadi fondasi utama bagi setiap anggota legislatif, termasuk dalam memenuhi kewajiban pelaporan LHKPN,” ujar Fathur.

Menurutnya, kewajiban pelaporan kekayaan bukan hanya persoalan administratif, melainkan bagian dari komitmen pejabat publik dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara.

Sementara itu, kuasa hukum pelapor, Fauzan, S.H., M.H., menilai langkah yang ditempuh kliennya merupakan mekanisme kontrol yang sah dalam negara hukum. Ia menyebutkan bahwa setiap pejabat negara memiliki kewajiban untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk terkait pelaporan harta kekayaan.

“Kami menyerahkan sepenuhnya proses ini kepada BKD DPRA agar dilakukan pemeriksaan secara objektif, profesional, transparan, dan sesuai prosedur yang berlaku,” kata Fauzan.

Ia meminta BKD segera menindaklanjuti laporan tersebut melalui proses klarifikasi, pemeriksaan, serta langkah-langkah lain yang diperlukan guna memberikan kepastian hukum atas informasi yang beredar terkait dugaan belum dipenuhinya kewajiban pelaporan LHKPN oleh kedua pejabat dimaksud.

“Kami berharap BKD dapat memberikan kepastian kepada publik melalui proses yang terbuka dan sesuai mekanisme yang berlaku. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga legislatif,” tambahnya.

Meski demikian, Fauzan menegaskan pihaknya tetap menghormati asas praduga tak bersalah. Menurutnya, seluruh pihak yang diadukan harus dianggap tidak bersalah sampai adanya keputusan resmi dari BKD sebagai lembaga yang memiliki kewenangan untuk memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran kode etik anggota dewan.

Lebih jauh, ia menilai perkara ini memiliki dimensi yang lebih luas dibanding sekadar persoalan administratif. Proses penanganannya akan menjadi cerminan komitmen lembaga legislatif dalam menjaga integritas serta kredibilitas institusi di mata masyarakat dan lembaga pengawas negara, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Publik tentu berharap standar kepatuhan terhadap hukum dan etika dimulai dari para pimpinan lembaga. Karena itu, proses ini menjadi penting untuk menunjukkan bahwa prinsip akuntabilitas berlaku bagi seluruh anggota dewan tanpa terkecuali,” ujarnya.

Menurut Fauzan, posisi BKD saat ini berada dalam sorotan publik. Lembaga tersebut dituntut membuktikan independensi dan profesionalismenya dalam menegakkan kode etik, terlebih ketika pihak yang diadukan merupakan unsur pimpinan lembaga legislatif itu sendiri.

“Masyarakat akan menilai apakah mekanisme kehormatan dewan benar-benar berjalan tanpa pandang jabatan dan kedudukan, atau justru berhenti ketika yang diperiksa adalah pimpinan lembaga. Penanganan pengaduan ini akan menjadi indikator penting untuk mengukur tingkat kepercayaan publik terhadap komitmen BKD dalam menegakkan integritas dan akuntabilitas kelembagaan,” tutup Fauzan.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik karena menyangkut dua figur penting di lingkungan DPRA. Semua pihak menunggu langkah BKD dalam menindaklanjuti laporan tersebut, sekaligus membuktikan bahwa mekanisme pengawasan internal lembaga legislatif mampu berjalan secara independen, transparan, dan berkeadilan.