BANDA ACEH – Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh, mengingatkan Dinas Pendidikan dan Kabudayaan Kota Banda Aceh harus memiliki akses internet dan kamera pengawas atau CCTV pada 2027, di seluruh sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP). Fasilitas tersebut dinilai bukan lagi sekadar pelengkap, melainkan bagian dari kebutuhan sekolah di tengah perkembangan teknologi dan tuntutan keamanan lingkungan pendidikan.
Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRK Banda Aceh, Sofyan Helmi, mengatakan penyediaan kedua fasilitas itu perlu menjadi bagian dari prioritas penganggaran Pemerintah Kota Banda Aceh pada 2027.
Dorongan tersebut disampaikan Sofyan seusai mengikuti pembahasan anggaran dalam Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2027 di Gedung DPRK Banda Aceh, Jumat, 7 Agustus 2026 dinihari.
Sofyan mengatakan perkembangan teknologi telah mengubah cara siswa dan guru memperoleh serta menggunakan sumber pembelajaran. Karena itu, akses internet di sekolah perlu tersedia secara merata, bukan hanya di sekolah yang mampu menyediakan fasilitas tersebut secara mandiri.
“Di era digital dan perkembangan teknologi saat ini, sudah seharusnya semua sekolah di Banda Aceh memiliki fasilitas internet,” ujar Sofyan.
Menurut dia, jaringan internet dapat menunjang kegiatan belajar-mengajar sekaligus membuka akses siswa dan guru terhadap berbagai sumber informasi dan materi pembelajaran. Dengan tersedianya jaringan di sekolah, pemanfaatan teknologi dalam proses pendidikan juga diharapkan dapat dilakukan secara lebih optimal.
Namun, Sofyan mengakui fasilitas internet belum tersedia secara merata. Sejumlah sekolah telah berinisiatif menyediakan jaringan secara mandiri, tetapi kondisi tersebut belum mencakup seluruh SD dan SMP di bawah Pemko Banda Aceh.
Karena itu, ia mendorong agar pemerintah kota mengalokasikan anggaran khusus pada 2027 untuk memastikan seluruh sekolah memiliki fasilitas internet yang memadai.
CCTV untuk Keamanan Sekolah
Selain konektivitas digital, Sofyan meminta setiap sekolah dilengkapi CCTV. Menurut dia, kamera pengawas dibutuhkan bukan hanya untuk menjaga keamanan aset dan lingkungan sekolah, tetapi juga sebagai sarana pemantauan aktivitas di kawasan pendidikan.
Ia mengusulkan agar sistem CCTV di sekolah nantinya dapat diakses kepala sekolah dan pihak dinas terkait dengan mekanisme yang sesuai. Dengan begitu, pemantauan dapat dilakukan ketika terjadi persoalan di lingkungan sekolah.
“CCTV ini penting. Kalau nanti ada kejadian atau ada komplain dari orang tua, sekolah sudah memiliki CCTV sebagai bukti,” katanya.
Menurut Sofyan, rekaman kamera pengawas dapat membantu sekolah memberikan gambaran mengenai suatu kejadian ketika muncul persoalan yang melibatkan siswa ataupun aktivitas lain di lingkungan sekolah.
Keberadaan CCTV, kata dia, juga dapat menjadi bagian dari upaya menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih aman sekaligus memperkuat akuntabilitas dalam penanganan berbagai kejadian di sekolah.
Namun, ia berharap penerapan sistem tersebut tetap memperhatikan tata kelola dan perlindungan privasi siswa, guru, serta tenaga kependidikan, terutama terkait siapa yang dapat mengakses rekaman dan bagaimana rekaman tersebut disimpan dan digunakan.
Sofyan berharap usulan penyediaan internet dan CCTV dapat dimasukkan dalam pembahasan anggaran 2027 dan direalisasikan secara bertahap maupun menyeluruh sesuai kemampuan anggaran daerah.
“Jadi kita desak agar 2027, selain internet, semua sekolah di Banda Aceh ini juga sudah ada CCTV,” ujarnya.
Menurut Sofyan, penyediaan kedua fasilitas tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat sarana pendidikan di Banda Aceh. Internet diarahkan untuk mendukung kebutuhan pembelajaran di era digital, sementara CCTV ditujukan untuk membantu menciptakan lingkungan sekolah yang lebih aman dan mudah dipantau.
Dengan demikian, pembenahan fasilitas sekolah pada 2027 tidak hanya menyangkut ruang kelas dan sarana fisik, tetapi juga kesiapan sekolah menghadapi perubahan teknologi sekaligus kebutuhan keamanan di lingkungan pendidikan. [adv]
