BANDA ACEH — DPRK Banda Aceh bersama Pemerintah Kota Banda Aceh menyepakati Rancangan Qanun (Raqan) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) Tahun Anggaran 2026.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama dalam rapat paripurna DPRK Banda Aceh, Senin malam, 21 September 2026, setelah mendapat persetujuan dari seluruh fraksi DPRK.
Rapat dipimpin Ketua DPRK Banda Aceh Irwansyah, didampingi Wakil Ketua I Daniel Abdul Wahab dan Wakil Ketua II Musriadi. Dari pihak eksekutif hadir Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal, Wakil Wali Kota Afdhal Khalilullah, jajaran SKPK, Forkopimda, serta undangan lainnya.
Ketua DPRK Banda Aceh Irwansyah mengatakan perubahan APBK 2026 diarahkan untuk menjaga kesinambungan pembangunan sekaligus memastikan sumber daya publik dikelola secara bijaksana.
Menurut dia, setiap kebijakan belanja harus memiliki tujuan yang jelas, prioritas yang tepat, dan berorientasi pada hasil yang dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
“Pandangan akhir fraksi-fraksi yang disampaikan pada hari ini menjadi catatan penting sekaligus landasan moral dan politik bagi pemerintah kota dalam menjalankan kebijakan anggaran melalui Rancangan Qanun tentang Perubahan APBK Tahun Anggaran 2026,” kata Irwansyah.
Ia meminta seluruh masukan, kritik, dan rekomendasi yang disampaikan fraksi-fraksi DPRK ditindaklanjuti secara bijaksana oleh pemerintah kota.
Hal tersebut dinilai penting untuk memastikan pengelolaan keuangan daerah berlangsung transparan dan akuntabel serta tetap berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Banda Aceh.
Pelaksanaan Anggaran Tinggal Sekitar Tiga Bulan
Irwansyah mengingatkan bahwa waktu pelaksanaan anggaran 2026 tinggal sekitar tiga bulan. Karena itu, persetujuan bersama tersebut perlu segera diterjemahkan menjadi program dan kegiatan yang dapat dilaksanakan secara konkret.
“Kecepatan menjadi penting, namun harus berjalan seiring dengan ketelitian, kepatuhan, dan kualitas pelaksanaan,” ujarnya.
Menurut Irwansyah, keberhasilan perubahan APBK tidak semata-mata diukur dari selesainya proses penganggaran. Yang lebih penting adalah dampaknya terhadap pembangunan dan pelayanan publik.
“Yang kita kehendaki bukan sekadar selesainya proses penganggaran, melainkan terwujudnya pembangunan yang lebih responsif, pelayanan publik yang semakin baik, dan manfaat yang semakin dekat dengan kehidupan masyarakat,” kata dia.
Pendapatan daerah naik Rp256,8 miliar
Sementara itu, Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal memaparkan struktur perubahan APBK 2026 yang telah disepakati bersama.
Pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp1,568 triliun. Angka tersebut meningkat Rp256,79 miliar atau 19,57 persen dibandingkan pendapatan dalam APBK murni 2026 sebesar Rp1,311 triliun.
Adapun belanja daerah direncanakan mencapai Rp1,578 triliun, meningkat Rp259,48 miliar atau 19,67 persen dibandingkan belanja dalam APBK murni sebesar Rp1,319 triliun.
“Selanjutnya, penerimaan pembiayaan daerah diproyeksikan sebesar Rp12.683.655.862 yang berasal dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya. Pengeluaran pembiayaan daerah diproyeksikan sebesar Rp2.800.000.000,” kata Illiza.
Dengan disepakatinya Raqan Perubahan APBK tersebut, pemerintah kota dan DPRK selanjutnya memiliki waktu yang tersisa sekitar tiga bulan untuk memastikan program dan kegiatan yang telah dianggarkan dapat dilaksanakan secara tepat, tertib, dan memberikan manfaat bagi masyarakat Banda Aceh. [Adv]
