BERITAACEH, Banda Aceh – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh Farid Nyak Umar mengingatkan, Pejabat (PJ) Walikota Banda Aceh harus memfokus fokus pada upaya penyelesaian beban utang yang menyebabkan kondisi keuangan kota tidak sedang baik-baik saja, sebab kondisi ini sudah terjadi dalam tiga tahun terakhir.
Salain itu Dewan juga mengingatkan agara Pemko untuk kembali meningkatkan penegakan syariat Islam di ibukota Propinsi Aceh. Sebab berdasarkan keluhan dan laporan masyarakat, penerapan syariat Islam di kota Banda Aceh terkesan mulai longgar
Pernyataan itu disampaikan dalam sidang paripurna penyampaian dan penyerahan secara resmi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2022. Sidang dipimpin oleh Ketua DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar, di ruang sidang utama DPRK Banda Aceh, juga dihadiri oleh Wakil Ketua I DPRK Banda Aceh, Usman, dan Wakil Ketua II, Isnaini Husda, para SKPK, para Camat, dan para undangan lainnya.
Farid Nyak Umar mengutarakan, hingga saat ini kondisi keuangan Kota Banda Aceh masih belum membaik. Ditandai dengan masih adanya sejumlah utang pemko dengan ASN, tenaga kontrak, aparatur gampong, nakes, dan dengan pihak ketiga lainnya yang belum terselesaikan.
Kondisi seperti ini sebut Farid sudah memasuki tahun ketiga sejak terjadi pada 2021 lalu yang berimbas pada sulitnya aktivitas dan kinerja roda pemerintahan. Oleh karena itu, Farid meminta Pemko Banda Aceh agar serius dan fokus untuk menyelesaikan kewajiban mulai dari jerih payah aparatur pemerintah hingga kewajiban kepada para pihak tersebut.
“Pemko Banda Aceh perlu mengambil kebijakan tepat dan urgen untuk menyelesaikan jerih payah mereka. Apalagi sedang Ramadan dan menjelang Lebaran mereka sangat membutuhkan, terutama bagi mereka yang sudah bekerja selama ini,” tegas Farid, Senin, 3 April 2023.
Ketua DPD PKS Banda Aceh itu juga menyampaikan, penyelesaian utang tersebut dapat dilakukan berdasarkan pengalaman pada tahun 2022. Jikapun harus dibayar secara bertahap atau belum dapat dituntaskan sekaligus, Pemko Banda Aceh perlu menjelaskan komitmennya kepada publik terkait penyelesaian utang yang menjadi beban tahun anggaran 2022.
Farid meminta pemko untuk aktif membangun komunikasi dengan pemerintah atasan, baik pemerintah propinsi maupun pemerintah pusat, guna mendapatkan solusi terhadap persoalan keuangan kota. Termasuk berkomunikasi secara aktif dengan lembaga legislatif.
“Ini harus menjadi prioritas pemerintah kota, perlu ada komitmen dan kejelasan waktu, sebab kondisi keuangan kota sedang tidak baik-baik saja sejak tahun 2021, 2022 dan 2023,” ujarnya
Farid mengatakan, berdasarkan keluhan dan laporan masyarakat, penerapan syariat Islam di kota Banda Aceh terkesan mulai longgar. Ini diketahui pula dari beberapa kasus kriminal yang diungkap oleh pihak kepolisian baru-baru ini, seperti penangkapan dan penyitaan miras. Serta ditandai juga dengan minimnya publikasi operasi penegakan qanun syariat oleh instansi terkait.
Menindaklanjuti keluhan itu kata Farid, ia meminta instansi terkait untuk dapat meningkatkan intensitas kegiatan syiar dakwah Islam khususnya pembinaan akidah dan kegiatan ibadah. Karena dari informasi Satpol PP-WH kota Banda Aceh, mereka secara rutin melaksanakan patroli, namun gaung penegakan syariat kurang terdengar.
“Kami meminta Pemko Banda Aceh dan jajaranya terutama dinas terkait, seperti Dinas Syariat Islam, Satpol PP dan WH untuk terus meningkatkan kegiatan sosialisasi pengembangan syiar Islam, penguatan akidah dan ibadah, serta tak kalah pentingnya upaya penegakan qanun syariat di tengah-tengah masyarakat kita,” ujar Farid.
Farid juga meminta Penjabat Walikota untuk dapat mengoptimalkan kerja dari Tim Terpadu Penegakan Syariat Islam (T2PSI) yang beranggotakan berbagai instansi dan stakeholder dari lintas sektoral. Termasuk meningkatkan peran dari muhtasib gampong yang ada di 90 gampong se Band Aceh melalui pageu gampong.
“T2PSI perlu segera dioptimalkan kerjanya, karena juga melibatkan unsur Forkopimda kota. Begitu juga dengan peran muhtasib gampong sebagai ujung tombak pengawasan syariat di 90 gampong,” kata Farid.
“Jika komitmen itu luntur maka penerapan syariat Islam pun akan menurun dan melemah, tentu kita tidak menginginkan syariat Islam hanya ada dalam qanun tapi tidak wujud di tengah-tengah masyarakat. Jadi, tidak boleh da kata mundur dalam penegakan syariat,” tegas Farid
Sementara Syarifah Munirah dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, yang menyampaikan perihal keluhan rekanan, ASN, dan tenaga kontrak di Banda Aceh yang jerih payahnya tak kunjung dibayarkan oleh Pemko.
“Untuk persoalan itu hanya suatu kepastian yang kami tuntut dari Pak Wali, kapan akan dilakukan pembayaran untuk rekanan, PPK, dan ASN, mohon dijawab dengan lugas Pak Wali,” kata Syarifah Munirah.
Hal serupa juga disampaikan Tati Meutia Asmara dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, dia menuturkan apa yang disampaikan Syarifah Munirah merupakan jeritan ibu-ibu yang terdampak dari kondisi penganggaran Pemko Banda Aceh.
“Apa sebenarnya solusi konkret dari Pj Wali Kota untuk menjadikan kondisi kita tidak lagi terpuruk seperti tahun yang lalu,” tanya Tati Meutia Asmara.
Hal itu juga diutarakan Royes Ruslan dari Fraksi Demokrat. Dia mengingatkan kembali Pj Wali Kota untuk tetap berkomitmen dalam mengelola keuangan Pemerintah Kota Banda Aceh.
“Tugas Pj selain menyukseskan Pemilu 2024 mendatang juga memiliki tugas lainya, yaitu terkait keuangan Kota Banda Aceh. Bagi kami komitmen itu penting, seperti apa yang disampaikan Ibu Syarifah tadi karena ini menyangkut aspirasi dan harapan dari masyarakat,” kata Royes Ruslan.
Royes juga mendorong Pj Wali Kota agar berkomitmen untuk segera menyelesaikan utang Pemerintah Kota Banda Aceh. Aspirasi dari masyarakat itu kata Royes perlu segera ditindaklanjuti oleh Pj Wali Kota Banda Aceh.
Sementara Musriadi Aswad dari Fraksi Partai Amanat Nasional meminta Pj Wali Kota untuk meningkatkan kembali pengawasan terhadap pelanggaran qanun syariat Islam di Banda Aceh. Ia menilai penegakan qanun tersebut selama ini mulai melemah. Oleh karena itu, ia meminta semua OPD bersinergi dan saling bekerja sama melakukan pengawasan terhadap penerapan qanun syariat Islam.
“Sebagaimana disampaikan oleh Pak Ketua DPRK tadi, persoalan syariat ini harus benar-benar disikapi dengan baik, saya pikir Dinas Syariat Islam dan semua OPD harus bergerak bersama untuk mengoptimalkan penegakan syariat Islam di Kota Banda Aceh,” kata Musriadi Aswad.
Sementara Pj Wali Kota Banda Aceh, Bakri Siddiq, menyampaikan pada tahun 2022 Banda Aceh saat dia menerima estafet kepemimpinan dari walikota sebelumnya, potensi defisit anggaran mencapai hampir sebesar Rp225 miliar. Angka ini telah diturunkan pihaknya secara signifikan dan akan diselesaikan secara bertahap.
“Kami menerima warisan utang saat mengemban tugas di Banda Aceh yang potensi defisitnya mencapai Rp 225 miliar, tapi alhamdulillah itu mampu kita kurangi secara signifikan. Tentu kami berkomitmen untuk menyelesaikannya secara bertahap,” jelas Bakri Siddiq.
Dia menjelaskan, jumlah pendapatan Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp.1.398.086.779.179 yang dapat terealisasi sebesar Rp.1.355.675.342.907 atau sebesar 96,97 persen.
Ia menyebutkan PAD tahun 2022 ditargetkan sebesar Rp.330.149.718.883 yang kemudian terealisasi sebesar Rp.314.917.421.916 atau sebesar 95,39 persen.
Bakri Siddiq menjelaskan, Pemko menyadari bahwa selama proses pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan selama 2022, selain memperoleh keberhasilan juga masih ditemui kendala dan kelemahan yang berpengaruh dalam pencapaian program yang telah ditetapkan. [Advertorial]




