Advertorial

Disdik Aceh Terbitkan Edaran Pembelajaran Ramadhan 1447 H, Perkuat Karakter dan Iman Peserta Didik

1
Ukuran Font
A A 100%

Plt. Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Murthalamuddin, S.Pd., MSP

BANDA ACEH – Dinas Pendidikan Aceh resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 400.3.8/2048 tentang Kegiatan Pembelajaran Bulan Ramadhan, Libur Ramadhan dan Idul Fitri 1447 Hijriah, Rabu, 18 Februari 2026.

Edaran yang ditandatangani Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Murthalamuddin, pada 10 Februari 2026 itu menjadi pedoman bagi SMA, SMK, dan SLB se-Aceh dalam mengisi bulan suci dengan kegiatan edukatif dan religius.

Dalam surat tersebut ditetapkan bahwa 16, 18, 19, 20, dan 21 Februari 2026 merupakan libur awal Ramadhan. Selama periode itu, peserta didik melaksanakan pembelajaran mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan dari sekolah.

Satuan pendidikan diminta memberikan tugas penulisan esai bertema “Resolusi Ramadhanku” yang dipresentasikan sebelum atau sesudah shalat Dzuhur berjamaah.

Selanjutnya, pada 23 Februari hingga 14 Maret 2026, kegiatan pembelajaran dilaksanakan di satuan pendidikan dengan penguatan nilai keimanan, ketakwaan, akhlak mulia, kepemimpinan, serta kepedulian sosial.

Bagi peserta didik beragama Islam, sekolah dianjurkan menggelar tadarus Al-Qur’an, pesantren kilat, dan kajian keislaman yang terintegrasi dengan mata pelajaran. Sementara itu, peserta didik kelas XII difokuskan pada bimbingan persiapan Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK).

Selain itu, satuan pendidikan diarahkan melaksanakan program Ramadhan Seumeugleh, yakni kegiatan gotong royong membersihkan meunasah dan masjid di sekitar sekolah yang dikoordinasikan oleh Cabang Dinas Pendidikan kabupaten/kota.

Pembiasaan “Tujoh Peubiasa Aneuk Aceh Meutuah Ngon Meuadab” juga dipantau melalui jurnal Ramadhan yang menjadi bagian dari penilaian pembentukan karakter peserta didik.

Libur bersama Idul Fitri ditetapkan pada 16 hingga 24 Maret 2026. Kegiatan pembelajaran aktif kembali pada 25 Maret 2026. Selama Ramadhan, jam belajar dimulai pukul 08.00 WIB hingga waktu Dzuhur, sedangkan khusus hari Jumat berakhir pada pukul 11.00 WIB.

Murthalamuddin menegaskan, edaran tersebut tidak hanya mengatur teknis pembelajaran, tetapi juga memperkuat komitmen pembentukan karakter peserta didik yang religius dan berakhlak.

Ia turut mengingatkan seluruh satuan pendidikan agar mendukung terwujudnya Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di lingkungan pendidikan Aceh. [adv]