BERITAACEH, Banda Aceh | Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh, Farid Nyak Umar, menggelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian penjelasan dan penyerahan secara resmi laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota Banda Aceh tahun anggaran 2023.
Rapat berlangsung di ruang paripurna utama DPRK yang dimulai pada pukul 11.00 WIB, Selasa, (23/05/2024), dipimpin oleh Ketua DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar, didampingi Wakil Ketua I, Usman, dan Wakil Ketua II, Isnaini Husda, juga dihadiri Pj Wali Kota Banda Aceh, Amiruddin.
“Anggota dewan masih tetap komit dan bersemangat, untuk bekerja maksimal, dan terus mengevaluasi dan mengkritisi setiap sisi kinerja pemerintah kota banda aceh, demi terwujudnya tata pemerintahan yang baik, transparan dan akuntabel, serta demi tercapainya kemajuan dan kemaslahatan bagi seluruh lapisan masyarakat di kota banda aceh tercinta ini,” katanya.
Dia menyebutkan, penyampaian LKPJ Walikota Banda Aceh tahun anggaran 2023, merupakan bagian dari siklus rutin penyelenggaraan pemerintahan, untuk secara transparan dan akuntabel, menyampaikan informasi atas hasil penyelenggaraan pemerintahan pada tahun 2023, yang mengacu kepada Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Pemerintah Kota Banda Aceh 2023-2026, implementasinya tertuang dalam Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) dan Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten (APBK) tahun anggaran 2023.
“Secara juridis formal, kewajiban kepala daerah untuk menyampaikan lkpj ini adalah sesuai dengan ketentuan perundangundangan, sebagaimana yang telah diamanatkan dalam peraturan pemerintah nomor 3 tahun 2007, tentang laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada pemerintah, laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah kepada dewan perwakilan rakyat daerah dan informasi laporan penyelenggaran pemerintah daerah kepada Masyarakat,” ungkapnya.
Selain apa yang telah kita utarakan di atas, salah satu fungsi pokok penyampaian lkpj ini juga adalah dalam rangka untuk menciptakan mekanisme, penyelenggaraan pemerintahan daerah, khususnya antara pemerintah kota banda aceh dengan pihak dprk banda aceh.
“Penyampaian LKPJ tersebut juga merupakan salah satu bentuk kemitraan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, sekaligus menjadi sarana yang efektif dan efisien untuk mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah selama tahun anggaran 2023, guna mendorong penyelenggaraan otonomi daerah yang semakin efektif, nyata dan bertanggung jawab pada masa yang akan dating,” pungkasnya. [Advertorial]




