Jakarta – Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek Digitalisasi Pendidikan melalui pengadaan Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (2/6/2026).
Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan nota pembelaan (pledoi) oleh terdakwa Nadiem Makarim bersama tim penasihat hukumnya. Usai sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Parade Hutasoit memberikan keterangan kepada awak media terkait substansi pembelaan yang telah disampaikan pihak terdakwa.
Menurut Parade, tim penasihat hukum membacakan pledoi yang cukup tebal, mencapai 1.334 halaman, ditambah 16 halaman pembelaan pribadi dari terdakwa yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari dokumen tersebut.
“Kami telah mendengarkan seluruh pembelaan yang disampaikan. Tentu terdapat sejumlah perbedaan pandangan antara argumentasi penasihat hukum dengan fakta-fakta yang kami uraikan dalam surat tuntutan,” ujar Parade.
JPU menegaskan pihaknya akan memberikan tanggapan resmi melalui replik yang dijadwalkan dibacakan pada persidangan berikutnya, 9 Juni 2026. Replik tersebut akan memuat jawaban atas berbagai argumentasi yang dinilai perlu diluruskan dari aspek hukum maupun pembuktian.
Soroti Klaim Keuntungan Negara Rp3,9 Triliun
Dalam keterangannya, Parade mengkritisi sejumlah narasi yang dimuat dalam pledoi karena dinilai tidak sepenuhnya bersandar pada fakta persidangan maupun alat bukti yang telah diajukan selama proses pembuktian.
Salah satu poin yang menjadi perhatian JPU adalah klaim terdakwa mengenai adanya manfaat atau keuntungan negara sebesar Rp3,9 triliun dari program digitalisasi pendidikan tersebut.
Menurut JPU, fakta yang terungkap di persidangan justru menunjukkan adanya indikasi kemahalan harga dalam proses pengadaan Chromebook. Jaksa menyebut perangkat Chromebook dengan spesifikasi terendah yang semestinya dapat diperoleh dengan harga sekitar Rp3 juta per unit, dalam praktiknya diadakan dengan nilai mendekati Rp6 juta per unit.
“Hal itu menjadi salah satu aspek yang kami nilai relevan untuk melihat ada atau tidaknya kerugian negara dalam proyek tersebut,” kata Parade.
Anggaran Dinilai Muncul Saat Nadiem Menjabat
Selain persoalan harga, JPU juga menyoroti keterangan terdakwa yang menyatakan tidak pernah secara langsung menyarankan pelaksanaan program pengadaan Chromebook.
Menurut jaksa, terdapat fakta bahwa anggaran pengadaan tersebut muncul dan direalisasikan pada masa kepemimpinan Nadiem Makarim sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Karena itu, aspek keterlibatan dan peran terdakwa dalam proses pengambilan kebijakan menjadi bagian penting yang terus diuji dalam persidangan.
JPU Jelaskan Posisi Google dalam Perkara
Menanggapi pertanyaan mengenai tidak dimasukkannya pihak Google sebagai pihak yang didakwa dalam perkara ini, JPU menjelaskan bahwa fokus utama penanganan kasus berada pada dugaan niat jahat (mens rea) yang ditemukan pada diri terdakwa berdasarkan konstruksi dakwaan yang telah disusun.
Jaksa menyebut keterkaitan tersebut dikaitkan dengan relasi dan kepentingan yang ditelusuri melalui ekosistem bisnis yang berhubungan dengan perusahaan Gojek. Sementara itu, Google dinilai hanya berstatus sebagai investor dan hingga saat ini tidak ditemukan indikasi keterlibatan yang mengarah pada unsur pidana sebagaimana yang didakwakan kepada terdakwa.
Bantah Adanya Muatan Politik
JPU juga membantah berbagai tudingan yang menyebut proses hukum terhadap Nadiem Makarim sarat kepentingan politik atau adanya tekanan dari pihak tertentu.
Parade menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan hingga penuntutan dilakukan berdasarkan alat bukti dan fakta hukum yang diperoleh selama penanganan perkara.
“Perkara ini murni penegakan hukum tindak pidana korupsi dan tidak didasarkan pada motif maupun kepentingan politik apa pun,” tegasnya.
Dukungan Publik Dinilai Bukan Ukuran Kebenaran Hukum
Terkait maraknya dukungan dari netizen maupun kehadiran simpatisan terdakwa di ruang persidangan, JPU memandang fenomena tersebut sebagai bagian dari dinamika opini publik yang tidak dapat dijadikan tolok ukur dalam menentukan benar atau tidaknya suatu perkara secara hukum.
Menurut jaksa, banyak masyarakat yang kemungkinan belum memperoleh gambaran utuh mengenai fakta-fakta persidangan yang telah terungkap selama kurang lebih empat bulan proses persidangan berlangsung.
Karena itu, JPU mengajak publik untuk menunggu seluruh tahapan persidangan selesai dan menghormati proses peradilan yang sedang berjalan. Adapun jawaban resmi atas seluruh dalil pembelaan terdakwa akan disampaikan melalui replik pada sidang lanjutan yang dijadwalkan berlangsung pada 9 Juni 2026 mendatang.
