ACEH SELATAN — Polisi menyita 640 liter solar bersubsidi dan dua mobil Kia Travello dalam pengungkapan dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak bersubsidi di Kabupaten Aceh Selatan. Seorang pria berinisial KL, 46 tahun, turut diamankan untuk menjalani pemeriksaan.
Pengungkapan yang dilakukan Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Selatan, Polda Aceh, itu bermula dari penyelidikan terhadap dugaan penyalahgunaan solar bersubsidi. Polisi menduga bahan bakar tersebut diangkut menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Selatan Inspektur Polisi Satu Bagus Pribadi mengatakan petugas awalnya menghentikan sebuah Kia Travello di Jalan Nasional, Gampong Kuta Trieng, Kecamatan Labuhanhaji Barat, pada Jumat, 16 Oktober 2026.
Mobil tersebut dikemudikan KL, yang menurut polisi baru selesai mengisi solar di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) PT Fajarna Sabe Labuhanhaji. Kendaraan itu dilengkapi tangki minyak yang telah dimodifikasi.
“Tim Opsnal berhasil mengamankan satu unit mobil Kia Travello yang dilengkapi tangki minyak modifikasi di Jalan Nasional, tepatnya di Gampong Kuta Trieng, Kecamatan Labuhanhaji Barat, Aceh Selatan,” kata Bagus, seperti dikutip dari keterangan Polres Aceh Selatan.
Menurut Bagus, pengungkapan tersebut dilakukan oleh Tim Unit 2 dan Unit Opsnal Satreskrim yang dipimpin Inspektur Polisi Dua Agus Mulyadi.
Polisi kemudian mengembangkan pemeriksaan berdasarkan keterangan KL. Menurut Bagus, pria tersebut mengaku solar yang dibawanya direncanakan untuk dijual kepada pihak PT BHS di Kabupaten Aceh Barat Daya.
Pada Sabtu, 17 Oktober 2026, petugas memeriksa lokasi penyimpanan bahan bakar yang berkaitan dengan perkara tersebut. Di lokasi itu, polisi menemukan 20 jeriken berisi solar dengan perkiraan volume masing-masing 32 liter. Total bahan bakar yang ditemukan mencapai 640 liter.
Petugas juga menyita satu unit Kia Travello lainnya yang, berdasarkan keterangan terduga pelaku, turut digunakan untuk mengangkut solar tersebut.
Selain bahan bakar dan kendaraan, polisi mengamankan dua lembar surat tanda nomor kendaraan, satu telepon genggam, serta dua kartu MyPertamina. KL bersama seluruh barang bukti dibawa ke Polres Aceh Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi
Polisi menyatakan KL disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Pasal 55 Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi mengatur penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah. Penerapan pasal terhadap perkara ini tetap bergantung pada pembuktian unsur tindak pidana berdasarkan hasil penyidikan dan proses hukum.
Keterangan polisi mengenai rencana penjualan solar kepada pihak perusahaan juga masih perlu dibuktikan melalui penyidikan. Informasi tersebut belum dengan sendirinya membuktikan keterlibatan pihak yang disebut maupun memastikan bahwa seluruh solar yang ditemukan berasal dari penyelewengan distribusi subsidi.
Bagus mengatakan kepolisian akan melanjutkan penindakan terhadap dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi. Ia mengingatkan bahwa bahan bakar bersubsidi diperuntukkan bagi kelompok masyarakat dan pengguna yang memenuhi ketentuan pemerintah.
“Kami berkomitmen menindak setiap penyalahgunaan BBM subsidi yang tidak sesuai dengan ketentuan. BBM bersubsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak sehingga penyalurannya harus tepat sasaran,” ujar Bagus.
Ia juga mengimbau masyarakat melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui aktivitas yang diduga menyalahgunakan BBM bersubsidi.
Penyidikan perkara ini selanjutnya menjadi penting untuk menjelaskan asal-usul 640 liter solar tersebut, tujuan pengangkutannya, serta pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan distribusi yang tidak sesuai ketentuan.

