Rampungkan Raqan Pengelolaan Air Limbah Domestik, Ini Kata Ketua Banleg

BERITAACEH, Banda Aceh | Ketua Badan Legislasi (Banleg) Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh Tati Meutia, menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) atau public hearing Rancangan Qanun (Raqan) tentang pengelolaan air limbah Dldomestik.

Tati Meutia Asmara, menyampaikan, rapat dengar pendapat umum atau public hearing ini bertujuan untuk menjaring masukan dari tokoh masyarakat, serta stakeholder yang berkepentingan dengan Qanun ini agar nantinya bisa sempurna demi kemaslahatan masyarakat.

Ia berharap RDPU ini dapat menjadi bahan masukan dan evaluasi untuk Badan Legislasi DPRK Banda Aceh dan pemerintah Kota Banda Aceh terkait dengan Rancangan Ranun tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik tersebut. 

“Kami berharap seluruh masukan ini akan menjadi penguat dan penyempurna daripada Qanun Pengelolaan Limbah dan Domestik,” ucapnya, Senin, 20 Mei 2024.

RDPU dimulai pukul 10.00 WIB dan berlangsung di lantai empat gedung DPRK Banda Aceh, serta dibuka oleh Ketua DPRK Farid Nyak Umar. Selanjutnya, rapat dipimpin Dr Musriadi SPd MPd selaku anggota Banleg DPRK Banda Aceh.

Kegiatan RDPU diawali dengan paparan eksekutif yang disampaikan oleh Cut Ahmad Putra selaku Kepala Dinas PUPR Kota Banda Aceh yang dilanjutkan dengan penyampaian pendapat dari para peserta rapat.

Dalam kegiatan ini turut dihadiri Ketua Banleg DPRK Banda Aceh, Tati Meutia Asmara; Wakil Banleg, Tgk Januar Hasan; dan anggota Banleg Kasumi Sulaiman.

Turut hadir juga para kepala dinas, badan, dan instansi terkait, asisten, para camat, dan tenaga ahli DPRK dan Pemko, para keuchik dan perwakilan masyarakat. [Advertorial]