Aramiko Aritonang Resmi Dilantik sebagai Anggota DPRA Menggantikan Hendra Budian

BERITAACEH, Banda Aceh | Aramiko Aritonang resmi dilantik sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) sisa masa jabatan 2019-2024. Pelantikan dan pengambilan sumpah berlangsung dalam rapat paripurna di ruang serbaguna DPRA Senin, 27 Mei 2024 pukul 15.00 WIB.

Pelantikan Aramiko Aritonang digelar pada Rapat Paripurna DPRA yang dipimpin Wakil Ketua DPRA Dr. T. Raja Keumangan agenda peresmian pengangkatan Pengganti Antarwaktu (PAW) anggota DPR Aceh sisa masa jabatan tahun 2019-2024, serta Penutupan Masa Persidangan I dan Pembukaan Masa Persidangan II di Ruang Serbaguna DPRA, Banda Aceh, Senin (27/5/2024).

Dalam sambutannya, Dr. T. Raja Keumangan menyampaikan keyakinannya bahwa Aramiko Aritonang akan segera menyesuaikan diri dengan lingkungan kerja barunya dan memberikan kontribusi positif dalam menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Ia juga berharap Aritonang dapat menyumbangkan inovasi dan gagasan baru yang berguna bagi pembangunan Aceh ke depan.

Pelantikan Aramiko Aritonang sebagai anggota baru DPR Aceh menandai berakhirnya Masa Persidangan I dan dimulainya Masa Persidangan II tahun 2024.

Pada masa persidangan pertama, DPRA telah melaksanakan sejumlah agenda, termasuk pelaksanaan reses I tahun 2024, pembahasan dan penetapan alat kelengkapan dewan untuk membahas Prolega Prioritas tahun 2024, serta penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Aceh tahun 2023.

Selain itu, DPRA juga membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas LKPJ tersebut, menetapkan rancangan qanun inisiatif, dan menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas laporan keuangan Pemerintah Aceh tahun anggaran 2023.

Memasuki Masa Persidangan II, T. Raja Keumangan menyebut DPRA memiliki sejumlah tugas yang harus diselesaikan. Beberapa di antaranya adalah penyampaian rekomendasi terhadap LKPJ Gubernur Aceh tahun anggaran 2023, pembahasan dan penetapan rancangan qanun Prolega Prioritas tahun 2024, serta pembahasan qanun Aceh tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBA tahun anggaran 2023.

Selain itu, dewan juga akan menyampaikan, membahas, dan menyepakati Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2025.

DPR Aceh berharap agar agenda tahunan yang telah ditetapkan dapat dituntaskan dengan baik sehingga program dan kegiatan dapat terlaksana secara efektif dan efisien.

Aramiko Aritonang diangkat menjadi anggota DPRA menggantikan Hendra Budian yang sebelumnya sempat berpindah partai saat mencalonkan diri pada pemilihan legislatif (Pileg) 2024 melalui Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

“Memutuskan, menetapkan, kesatu meresmikan pemberhentian dengan hormat Hendra Budian, dari kedudukannya sebagai anggota DPR Aceh masa jabatan 2019-2024, terhitung sejak dilakukan pelantikan,” kata Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRA, Suhaimi saat membacakan surat pemberhentian.

Kemudian, Suhaimi membacakan surat keputusan tentang pengangkatan dan peresmian Aramiko Aritonang sebagai PAW DPRA.

“Memutuskan, menetapkan, meresmikan saudara Aramiko Aritonang sebagai Pengganti Antar Waktu anggota DPR Aceh sisa masa jabatan 2019-2024,” kata Suhaimi.

Prosesi Pelantikan dan pengambilan sumpah politikus Partai Golkar tersebut berlangsung Khidmat dengan dipimpin oleh Wakil Ketua DPRA, Teuku Raja Keumangan didampingi oleh sejumlah anggota DPRA lainnya.

Aramiko Aritonang diangkat menjadi anggota DPRA menggantikan Hendra Budian yang sebelumnya sempat berpindah partai saat mencalonkan diri pada pemilihan legislatif (Pileg) 2024 melalui Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, resmi mengeluarkan surat pengangkatan Aramiko Aritonang sebagai PAW anggota DPRA.

Surat Keputusan (SK) bernomor: 100.2.1.4-1051 tertanggal 2 Mei 2024 tersebut dikeluarkan Mendagri, menindaklanjuti surat Ketua Umum DPP Partai Golkar perihal permintaan persetujuan PAW anggota DPRA kepada calon pengganti yang memperoleh suara terbanyak. [Parlementarial]